GNPF MUI : Penasihat Hukum Ahok Gagal Paham


(04/01) Dalam sidang lanjutan Penodaan Agama dengan terdakwa BTP alias Ahok dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana telah dihadirkan saksi-saksi pelapor di hadapan persidangan, salah satunya adalah Habib Novel.

Memberikan kesaksian selama 3 jam, Habib Novel membeberkan alasan-alasan yang mendorong dirinya melaporkan Terdakwa Ahok, di antaranya adalah karena Terdakwa Ahok telah beberapa kali melakukan pengulangan tindakan Penodaan terhadap Al Quran khususnya Surat Al Maidah 51.

Nasrulloh Nasution koordinator persidangan Tim Advokasi GNPF MUI yang turut hadir dalam persidangan menyatakan apa yang dijelaskan dan disampaikan Saksi Habib Novel sudah tepat, sangat jelas dan terperinci. Saksi Habib Novel telah dapat menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terutama terkait tempat dan waktu tindak pidana tersebut terjadi yaitu di Kepulaan Seribu tanggal 27 September 2016.

Saksi juga dapat menerangkan dengan lugas bentuk perbuatan Terdakwa Ahok yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang ramai diunggah di Youtube. Yang penting dalam pemeriksaan saksi ini, Terdakwa Ahok dalam persidangan secara tegas telah mengakui bahwa video yang beredar di Youtube tersebut adalah benar.

"Subtansi penting yang telah dapat dibuktikan dari keterangan saksi pelapor Habib Novel kan itu", terangnya.

Menurut Nasrulloh, oleh karena penasihat hukum Terdakwa tidak dapat menyerangkan fakta-fakta kebenaran yang disampaikan oleh saksi Habib Novel, penasehat terdakwa kemudian mencoba membelokkan opini dengan menyerang pribadi saksi. Namun, hal tersebut bisa ditangkis dengan lugas oleh saksi. Bukan hanya perihal pribadi saja, penasihat hukum terdakwa juga mencoba mengaitkan saksi dengan afiliasi politik yang sudah barang tentu tidak ada relevansinya dengan dakwaan JPU. Penyerangan terhadap pribadi saksi ini dilakukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepada Keempat Saksi Pelapor yaitu, Habib Novel, Habib Muchsin, Gus Joy, dan Syamsul Hilal.

Ia menyimpulkan sepertinya Penasihat Hukum Terdakwa gagal paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga beberapa kali ditegur oleh majelis hakim agar fokus atas apa yang didakwakan saja dan beberapa kali majelis hakim juga mengingatkan seharus pertanyaan yang disampaikan tersebut adalah pertanyaan yang ditanyakan kepada terdakwa bukan kepada saksi.

Sumber: BelaQuran.Com