Jakarta -- Sidang dugaan kasus penistaan agama di Auditorium Kementan sempat diwarnai ketegangan. Ini dipicu setelah terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) menyebutkan tak ada yang menyukai Front Pembela Islam (FPI).
Sekjen GNPF-MUI KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, di ruang sidang Ahok sempat mengeluarkan pernyataan yang justru memicu ketegangan. "Dia (Ahok) sempat membuat onar, dengan mengatakan banyak yang tak suka FPI di sini (persidangan). Sehingga menimbulkan ketegangan dalam sidang," ujar KH Muhammad Al Khaththath di depan Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (3/1/2017) seperti dikutip dari sindonews.
Menurut KH Muhammad Al Khaththath, ketegangan itu tak berlangsung lama setelah majelis hakim kembali menenangkan. KH Muhammad Al Khaththath melanjutkan, dalam persidangan Ahok membenarkan semua pernyataan dan kejadian yang ada di YouTube tentang pidatonya di Kepulauan Seribu.
Namun, Ahok menyalahkan pernyataan saksi pelapor yang menyebut, perkataannya itu merupakan perbuatan menistakan agama. "Ini keterangan yang bertentangan. Ini karena keterangan penistaan agama yang menyakitkan menurut saksi, tapi menurut Ahok itu tidak menyakitkan. Dia sudah jelas menyatakan, jangan mau dibohongi pakai Surat Almaidah 51," tuturnya.
Meski Ahok mengakui perkataan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut menyangkal telah melecehkan, menghina, dan menodai Alquran.
"Di dalam sidang Ahok pun mencecar saksi dan menuduh saksi seolah sebagai terdakwa. Padahal, yang menjadi terdakwa itu Ahok. Saya menyatakan apa adanya, tapi sempat ditegur hakim karena memprotes Ahok yang menghina (ormas dan Alquran itu), dan membuat seolah saksi diposisikan terdakwa, yang terdakwa enak-enakan," katanya. (sindo/mt)
Sekjen GNPF-MUI KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, di ruang sidang Ahok sempat mengeluarkan pernyataan yang justru memicu ketegangan. "Dia (Ahok) sempat membuat onar, dengan mengatakan banyak yang tak suka FPI di sini (persidangan). Sehingga menimbulkan ketegangan dalam sidang," ujar KH Muhammad Al Khaththath di depan Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (3/1/2017) seperti dikutip dari sindonews.
Menurut KH Muhammad Al Khaththath, ketegangan itu tak berlangsung lama setelah majelis hakim kembali menenangkan. KH Muhammad Al Khaththath melanjutkan, dalam persidangan Ahok membenarkan semua pernyataan dan kejadian yang ada di YouTube tentang pidatonya di Kepulauan Seribu.
Namun, Ahok menyalahkan pernyataan saksi pelapor yang menyebut, perkataannya itu merupakan perbuatan menistakan agama. "Ini keterangan yang bertentangan. Ini karena keterangan penistaan agama yang menyakitkan menurut saksi, tapi menurut Ahok itu tidak menyakitkan. Dia sudah jelas menyatakan, jangan mau dibohongi pakai Surat Almaidah 51," tuturnya.
Meski Ahok mengakui perkataan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut menyangkal telah melecehkan, menghina, dan menodai Alquran.
"Di dalam sidang Ahok pun mencecar saksi dan menuduh saksi seolah sebagai terdakwa. Padahal, yang menjadi terdakwa itu Ahok. Saya menyatakan apa adanya, tapi sempat ditegur hakim karena memprotes Ahok yang menghina (ormas dan Alquran itu), dan membuat seolah saksi diposisikan terdakwa, yang terdakwa enak-enakan," katanya. (sindo/mt)