Fatwa MUI tentang Suap, Korupsi, dan Hadiah kepada Pejabat


Atas desakan masyarakat yang telah lama resah dengan praktik risywah dan status hukumnya, hukum korupsi, dan pemberian hadiah kepada pejabat atau sebaliknya, maka dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M, MUI telah membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat.

Sidang tersebut kemudian menyepakati bahwa:

Memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.
Melakukan korupsi hukumnya adalah haram.

Memberikan hadiah kepada pejabat:

a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya;

b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan,
maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan:
(1) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram;
(2) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya);
(3) Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

Dalam memutuskan fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyitir beberapa dalil antara lain:

“Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

“Hai orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa [4]: 29).

“Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran [3]: 161).

“Sesuatu yang haram mengambilanya haram pula memberikannya.” (Kaidah Fiqhiyah)

Selengkapnya Isi Fatwa MUI tentang Suap, Korupsi, dan Hadiah kepada Pejabat bisa di Download disini