Kapolri: Tindak Perusahaan Pemaksa Karyawan Pakai Atribut Agama
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bertemu dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di rumah dinas Kapolri di Jakarta, Selasa malam, 20 Desember 2016. Pertemuan ini berkaitan dengan dikeluarkannya fatwa MUI mengenai pelarangan umat Muslim menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Dalam pertemuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pihaknya sebagai aparat keamanan ingin mengetahui secara jelas isi dari fatwa MUI. Disampaikan Tito bahwa inti dari isi fatwa MUI sangat jelas, tidak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim kepada muslim.
"Inti utama dari fatwa MUI jelas, agar para perusahaan tidak memaksa kepada karyawannya yang muslim menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi dengan ancaman dipecat, jangan sampai," ujar Tito.
Berdasarkan diskusi dengan Ma’ruf, Tito mengatakan bahwa pelarangan ini khusus untuk atribut yang melekat dengan badan, seperti topi dan pakaian. Sedangkan atribut keagamaan lainnya, tidak masuk ke dalam bagian larangan oleh MUI.
"Jangan sampai pohon Natal di kafe atau mal dirobohin. Itu masuk dalam perusakan dan itu bisa ditahan," ujarnya.
Sementara itu, mengenai perusahaan yang memaksa karyawan mengenakan atribut keagamaan. Pihaknya berjanji akan menindak perusahaan tersebut dan itu akan dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Kepolisian.
"Penindakan ini bukan karena fatwa MUI, melainkan unsur pemaksaan dengan ancaman pemecatan, itu sudah masuk ke dalam pelanggaran KUHP 335 ayat 2," katanya.
Namun Tito menyampaikan, bahwa kondisinya akan lain apabila ada orang muslim yang mengenakan atribut keagamaan dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan, maka itu diperbolehkan.
"Tapi kalau mereka yang mengenakan atribut dengan sadar dan mengetahui fatwa MUI menyatakan haram, maka tanggung jawab sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Tito.
Sumber VIVA.co.id