Warga Jogja Minta Penista Agama Dihukum Berat Karena Membahayakan Pancasila dan Kebhinnekaan


[PORTAL-ISLAM] YOGYAKARTA - Front Nasionalis Kebhinnekaan (FNK) Yogyakarta mendesak pelaku penistaan agama agar dihukum karena perbuatannya telah membahayakan Pancasila dan Kebhinnekaan.

Hal ini disampaikan FNK dalam Aksi Damai yang berlangsung di Tugu Yogyakarta, Sabtu, 6 Mei 2017.

Dengan membawa bendera Merah Putih dan mengenakan pakaian adat Jogja, FNK menyampaikan empat sikap terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan divonis pada 9 Mei mendatang.

"Dalam menghadapi Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Hakim yang akan dilangsungkan pada Hari Selasa 9 Mei 2017, kami dari Front Nasionalis Kebhinnekaan (FNK) Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Menuntut Majelis Hakim dalam Sidang Putusan 9 Mei 2017 dapat menjalankan tugas dengan jujur dan adil dengan memperhatikan Putusan MA No. 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama yang berbunyi, "Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat."

2. Majelis Hakim agar berpijak kepada kasus-kasus penistaan agama yang selama ini terjadi, seluruhnya yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut dihukum penjara.

3. Majelis Hakim agar mempertimbangkan bahwa penistaan agama adalah sikap yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga membahayakan negara Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Mengingatkan pemerintahan Jokowi untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi terhadap Majelis Hakim yang menyebabkan Hakim memberikan kelonggaran putusan hukum terhadap si Penista Agama."

Aksi Damai FNK yang dijaga pihak kepolisian ini berlangsung tertib.