Vonis 2 Tahun Ahok, Mahfud MD: Putusan Hakim Telah Tepat dan Independen, Semua Harus Menerima
[PORTAL-ISLAM] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.
Vonis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
- Hakim memutus berdasar pasal 156a (penodaan agama), sedang JPU menuntut dengan pasal 156 (permusuhan antar golongan)
- Hakim memvonis 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan keputusan Hakim sudah tepat. Hakim juga sudah menunjukan independensi tanpa intervensi dari siapapun, bahkan penguasa saja tidak bisa intervensi.
"Saya meyakini hakim ini independen. Tidak diintervensi oleh pihak siapapun. Karena sampai tadi malam saya coba cari-cari informasi, pemerintah pun Pak Jokowi tidak ikut-ikut ingin mempengaruhi ini, dibiarkan saja terserah hakim. Saya kira ini satu perkembangan yang bagus menurut saya," kata Mahfud MD dalam telewicara di iNewsTV.
"Putusan ini sudah dijatuhkan dan kita semua supaya menerima sebagai fakta hukum," lanjutnya.
"Hakim sudah proporsional," jelasnya.
Host iNewsTV: "Pak Mahfud, berarti putusan hakim ini tidak mutlak harus sama dengan tuntutan Jaksa?"
"Oh ya, tidak harus sama dong. Justru putusan Hakim selama ini lebih banyak berbeda dengan tuntutan... Banyak juga yang justru naik (bertambah) di tingkat kasasi," tegasnya.
Berikut selengkapnya VIDEO telewicara Mahfud MD: