TEGAS! Fahri Hamzah: Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Perintah Pembubaran Tanpa Perintah Pengadilan
[PORTAL-ISLAM] Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak bisa secara sepihak dan semena-mena membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pembubaran sebuah ormas harus dilakukan melalui mekanisme hikum di pengadilan tata usaha negara.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Menurutnya, cara pemerintah membubarkan sebuah Ormas juga harus sesuai undang-undang.
"Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," ungkapnya.
Selain itu, Fahri berpendapat, pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial, yang kemudian dicap seperti berpihak.
"Pemerintah tenang saja dengan yang begini begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," sarannya.
Namun, Fahri juga menyadari ada kesalahan dalam cara melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah yang dianut HTI.
"Menurut saya itu agak kurang akurat. Tetapi biarkanlah itu menjadi perdebatan, jadi bagian dari dinamika masyarakat. Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.