[AKSI 55] DOA MENGGETARKAN UST.BACHTIAR NASIR: YA ALLAH, MAMPUKAN HAKIM DAN APARAT HUKUM DI NEGERI INI BERLAKU ADIL


[PORTAL-ISLAM] Usai salat Jumat 5 Mei 2017 di Masjid Istiqlal Wakil Ketua GNPF MUI (Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI) Ust. Muhammad Zaitun Rasmin menyampaikan beberapa arahan terkait Aksi Simpatik 55. Beliau menjelaskan bahwa komando aksi ada di tangan Ketua GNPF MUI. Wasekjen MUI ini juga mengajak para peserta aksi untuk bersyukur atas terlaksananya Aksi Simpatik 55 ini.

�Kita harus bersyukur telah diberikan kebebasan menyampaikan pendapat dengan damai. Kedamaian dan ketertiban adalah modal yang harus dijaga� ujarnya. Ini sekaligus mengapresiasi pemerintah dan aparat yang telah mengijinkan terselenggaranya aksi ini.

Selanjutnya Ketua GNPF MUI Ust. Bachtiar Nasir mengawali rangkaian aksi simpatik ini dengan doa bersama. Doa yang sangat menggetarkan hati dan diaminkan dengan khusyuk oleh jamaah. Bahkan sebagian larut sambil menahan tangis.

Beliau meminta agar Allah menguatkan hakim dalam memutuskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Di antara petikan doa beliau adalah sebagai berikut:

�Ya Allah, hari ini kami meminta hukummu dan keadilan Mu ya Allah. Mampukan kami berlaku adil bahkan kepada diri kami sendiri. Ya Allah mampukan hakim adan aparat penegak hukum di negeri ini untuk berlaku adil. Paksalah mereka untuk berlaku adil.�

�Kami hanya yakin kepada keadilan Mu ya Allah. Putuskanlah yang terbaik untuk bangsa ini melalui hakim-hakim dan penegak hukum.�

Berikutnya beliau mengajak peserta berdo�a agar diberikan kekuatan dalam menerima tqdir. Dalam hal ini adalah putusan hakim. Dengan suara lantang Ust. Bachtiar Nasir mengajak agar semua siap menerima putusan hakim dengan legowo.

�Siap menerima apa saja yang diputuskan hakim?� ajak beliau. Serentak dijawab peserta dengan teriakan �Siap!� dan diiringi pekikan takbir.

Usai doa, Ketua GNPF MUI ini menjelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengintervensi hakim.

�Hakim berbeda dengan jaksa yang memiliki atasan (yang berpotensi mengintervensi), di atas hakim hanyalah Allah subhanahu wa ta�ala,� tutupnya.