AHOK TERANCAM 29 TAHUN PENJARA
(DI LUAR KASUS PENISTAAN AL QUR'AN)
1. Sidang lanjutan dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Ja-kut yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Hari Selasa (31-1-2017)
2.Dalam sidang tersebut Ahok mengatakan pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf
3. Masyarakat umum pasti mempertanyakan bagaimana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin.
4.Jika didapat berdasarkan hasil penyadapan, maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE.
5. Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti,
#AncamanPidana #1
UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
6. Pasal 40 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
7. Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
#AncamanPidana #2
8. UU Nomor 11 tentang ITE terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.
#AncamanPidana #3
9. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda.
10. Dalam persidangan tersebut Ahok menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman.
11. Dalam konteks ini KH.Ma’ruf Amin, bisa melaporkan @basukibtp atas pencemaran nama baik.
12. Perbuatan Ahok dan pengacaranya adalah ilegal karena Aturan penyadapan yang resmi adalah atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015.
13. #MUNGKINKAH ada kong-kalikong antara kubu ahok dengan salah satu dari 5 Lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Saya rasa tidak mungkin, karena saya masih percaya lembaga” tersebut memiliki integritas tinggi.
14.#MUNGKINKAH kubu ahok melakukan penyadapan sendiri, tentu itu sebuah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Sementara ancaman pindannya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta.
Wallahu a'lam bishowab.
Chandra Purna Irawan,MH.
CEO Sharia Law Institute