Wawan Adik Ratu Atut , Korupsi Rp 9,6 Miliar Hanya Dihukum Satu Tahun Penjara





BERANINEWS.COM - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dihukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)