Ngenes, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang Usai Divonis 2 Tahun Penjara





BERANINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.

Selesai sidang, Ahok pun dibawa dengan mobil polisi. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.

Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu