Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
[Catatan ringan Ilham Bintang]
Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya, setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi ia naik angkutan umum busway. Itulah hakim H. Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mulai Selasa (13/12/2016) hingga sidang hari ini Selasa (9/5/2017) dengan penetapan vonis hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa.
Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya.
Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab.
H. Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH. MH (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.
Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya. Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan professi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya.
Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.
Mantan Asisten/ Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
Waktu bertugas di Semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.
Selasa (9/5/2017) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi.
Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun serta langsung ditahan di Rutan Cipinang, membuktikan integritasnya tak tergadai,
Semoga Allah SWT melimpahkan pahala berlipat ganda, istiqomah, dan husnul khotimah sehingga tergolong Hakim golongan pertama seperti disabdakan Nabi SAW:
"Ada tiga golongan hakim dua dari padanya akan masuk neraka dan yang satu akan masuk surga, ialah (1) Hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, (2) Hakim yang mengetahui mana yang bernar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan (3) Hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidaktahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula. (H.R. Bukhori-Muslim)