Ini Sikap Yang Akan Diambil Mendagri Usai Ahok Divonis Bersalah & Ditahan 2 Tahun Penjara





BERANINEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri