Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi





BERANINEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia dianggap menghalangi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada