Sidang Ahok Tak Disiarkan Secara Langsung, Ini Alasannya

Jakarta -- Sidang dugaan penistaan Alquran dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai dengan memeriksaan sejumlah saksi yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Namun hakim melarang untuk media televisi menyiarkannya secara langsung.

''Persidangan ini tidak live, untuk itu kameramen dipersilakan keluar, di ruangan ini hanya wartawan cetak dan tulis dan reporter. Silakan,'' kata Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto‎, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1) seperti dikutip republika.

Namun ternyata, sikap polisi berbeda dengan keputusan hakim. Seluruh Awak media dilarang masuk ke dalam ruang sidang. 

Meski beberapa kali mencoba dialog dengan kepolisian, namun mereka tetap tidak mengizinkan media untuk meliput. Sekalipun ada yang masuk ke ruang sidang, tidak diperbolehkan untuk membawa handphone maupun alat elektronik lainnya.

Sementara itu advokat GNPF MUI menjelaskan alasan tertutupnya jalan sidang tersebut. 

Berikut ini penjelasannya:
Soal sidang ke-4 ahok dgn agenda mendengarkan keterangan saksi JPU hari ini memang tidak disiarkan secara langsung sesuai peraturan persidangan. Pertimbangannya, saksi yg belum dihadirkan tidak boleh mendengar keterangan saksi yg telah didengar kesaksiannya di persidangan. Ini untuk menjaga netralitas saksi dalam menyampaikan keterangan pada gilirannya nanti. Agar pendapat keahliannya tidak terpengaruh dgn saksi sebelumnya. Ini yg saya ketahui karena saya pernah menjadi hakim/majelis komisioner di persidangan sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi. Mohon maaf jika ada yg kurang tepat.