MUI Tangerang: Perketat Pengawasan Miras
TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyarankan, pengawasan peredaran minuman keras diperketat supaya tidak dikonsumsi secara bebas, terutama para remaja. "Minuman keras merupakan sumber penyakit, maka perlu diberantas karena dapat juga menyebabkan gangguan terhadap keamanan," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi di Tangerang, Sabtu (28/1).
Ues mengatakan, pengawasan terhadap penjualan minuman keras itu masih kurang, akhirnya dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan mengeruk keuntungan tapi merugiakan masyarakat. Pernyataan tersebut terkait legislator Kabupaten Tangerang, menyoroti penjualan minum keras yang marak pada sejumlah warung terutama di kawasan pantai utara.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ahmad Supriadi, mengatakan, penertiban oleh aparat terkait terutama Satpol PP masih longgar. Penjual minuman keras itu kadang di warung dekat pemukiman warga dengan pembeli ada juga anak-anak di bawah umur.
Bila penjualan minuman keras dibiarkan, maka sangat membahayakan jika dikonsumsi karena berdampak terhadap tindakan kriminalitas. Padahal Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dengan kadar alkohol tertentu.
"Bahkan, minuman dengan kadar alkohol tinggi itu dijual bebas terutama di Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi maupun Sukadiri," ujarnya.
Dikatakan Ues, untuk mengatasi masalah tersebut diharapkan para ulama untuk menyampaikan syiar Islam tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras. Menurut dia, syiar Islam tidak saja melalui mimbar dakwah di masjid, musala atau forum pengajian melainkan langsung menyentuh kegiatan warga.Dia mengatakan aparat pengawas jangan hanya menunggu laporan dari warga tentang penjualan minuman itu tapi harus proaktif turun ke lapangan untuk memantau.
Pengawasan penjualan minuman keras tidak hanya oleh aparat berwenang saja tapi para ulama diharapkan berperan aktif melalui dakwah. Hal tersebut agar peredaran minuman keras dapat diawasi dan daerah ini dapat dianggap aman sebagai tempat tinggal.
Sumber : Antara