AHOK JANGAN JADIKAN PERSIDANGAN SEBAGAI PANGGUNG MEMBANGUN OPINI PUBLIK

AHOK JANGAN JADIKAN PERSIDANGAN SEBAGAI PANGGUNG MEMBANGUN OPINI PUBLIK


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bapak Ibu, teman2, alhamdulillah saya PEDRI KASMAN telah bersaksi tadi pagi di persidangan kasus dugaan pidana penodaan agama Islam oleh Ahok jam 9-12 WIB di Aula Kementan sebagai pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah.
Pada intinya kesaksian ini berisi:
1. Bahwa kami melapor berdasarkan pernyataan Ahok dalam video di Kepulauan Seribu, khususnya pernyataan pd menit ke 24.20-24.33 "...dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ............dibodohin gitu ya..." Kami merasa tersinggung dg kalimat tsb sebagai ummat Islam. Keimanan kami terusik.

2. Bukti yang kami serahkan berupa satu keping CD yg berisi video lengkap pidato Ahok dg durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya.

3. Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan2 di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab.

4. Banyak pertanyaan dan pernyataan dari pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat al maidah 51. Kami sangat menyayangkan cara cara ini karena hanya menghabiskan waktu untuk hal hal yang tidak perlu. Dan ternyata terindikasi kuat Pihak Ahok memanfaatkan itu untuk membangun opini publik untuk kepentingan politik.

5. Saya tegaskan bahwa saya tidak merasa perlu menafsirkan isi al maidah 51 dalam perkara ini. Karena yang dilaporkan adalah soal pernyataan "dibohongi" dan "dibodohi". Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir al maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam.

6. Kami meminta Majelis Hakim untuk melakukan penahan terhadap Terdakwa (Ahok) dg alasan: pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung di tahan, kedua ancaman hukumannya 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, ketiga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari terjadinya konflik sosial yang berbahaya bagi bangsa ini.

Demikian kira-kira rangkuman singkat kesaksian saya di sidang kasus Ahok tadi. Semoga info ini bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Pedri Kasman
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah