ANTARA CANANG dan QS Al MAIDAH

canang
ANTARA CANANG dan QS Al MAIDAH

Oleh Setiawan Budi


22 AGUSTUS 2012 Ibu Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di gang Tresna Asih, jalan Puri Gading, Jimbaran, Badung.
Di depan rumah tersebut ada Canang, tempat sesaji upacara agama Hindu “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini, karena Canang itu jijik dan kotor,” demikian kata ibu Rusgiani kepada 3 orang temannya.
Atas ucapannya itu, Ibu Rusgiani dilaporkan kepada polisi. Dalam sidang pengadilan ibu Rusgiani berkata : “Tidak ada maksud menghina ataupun menodai agama Hindu, saya minta maaf.”

14 MEI 2013 Hakim Ketua AA Ketut Anom Wirakanta Menjatuhkan Vonis 1 tahun 2 bulan Penjara kepada ibu Rusgiani.
Majelis hakim menyatakan: “Ibu Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan, atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan Agama yang dianut di Indonesia.
Perkataan ibu Rusgiani dapat mengganggu Kerukunan Ummat Beragama, dan telah Menodai Agama HINDU.

26 SEPTEMBER 2016 Gubernur DKI Jakarta, pak Ahok, mengadakan kunjungan Dinas ke Kepulauan Seribu, (Sayang dimanfaatkan utk kampanye pilgub), beliau (pak Ahok) berkata:
_”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
(Buktinya video lengkap berdurasi 100 menit, pak Ahok berkata seperti itu di menit ke 23 s/d 25)
Jadi, menurut gubernur Ahok : QS Al Maidah ayat 51 adalah alat untuk membohongi. QS Al Maidah ayat 51 adalah “macem macem” (konotasinya : ngga benar, ngaco) QS Al Maidah ayat 51 adalah alat untuk membodohi.

Saudaraku, Para penguasa serta seluruh ummat beragama Indonesia
Surat Al Maidah itu Ayat Suci al Qur’an Surat Al Maidah itu Firman Allah yang menyangkut masalah hidup-matinya ummat Islam Kalau Ayat Suci kami oleh pak Ahok dikategorikan sebagai alat untuk “membohongi”, “macem-macem” dan “membodohi” ummat Islam, maka sesungguhnya penistaan pak gubernur Ahok kepada Islam.

Saudaraku, Hindu dan Islam adalah dua agama yg sama sama dilindungi negara di bawah satu payung hukum yg sama.

Ketika kedua agama sama sama dinista : Mengapa hanya agama Hindu yang dibela? Mengapa agama Islam malah dibiarkan dan dicela?

Ibu Rusgiani membuat setitik noda pada agama Hindu Pak Ahok secara fatal menista Islam.
Bedanya, ibu Rusgiani keturunan Pribumi, pak Ahok keturunan Bukan Pribumi.

Mengapa hanya Pribumi Rusgiani yang dipenjara? sedangkan pak Ahok yg Non Pribumi, dibiarkan berkeliaran tertawa-tawa sambil menepuk dada?

Mestinya pemerintah bersikap adil. Mestinya polisi jangan pilih kasih.
Agama Islam harus dipandang sama mulia dgn agama Hindu. Agama Islam jangan dipandang lebih rendah dari agama Hindu.

Pak Ahok harus diperlakukan sama dgn Ibu Rusgiani. Karena sama2 melanggar pasal 156 dan 156 a juncto pasal 310 dan pasal 311 KUHP juncto pasal 28 UU no 11 tahun 2008
Para Penista agama, baik orang Sunda, Jawa, Cina, dan Ras apapun Harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Boleh saja pak Ahok bebas tertawa berkeliaran. Boleh saja pak Ahok ikut ikutanan Pilkada karena dicalonkan penguasa

Namun di mata hukum dan undang undang.
Sesungguhnya status Ahok itu sudah SAH mutlak jadi Terpidana.

Maka izinkan saya mengingatkan para aparat penegak hukum, penguasa serta seluruh ummat beragama, bahwa pilihan kita semua hanya satu yaitu mutlak Teguh BerSatu
Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Penegakan Hukum yang adil dan nyata Jauh lebih penting ketimbang urusan pilkada di masjid, gereja, vihara klenteng n pura Gemakan kebenaran.