POLEMIK PENGELOLAAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
A. DASAR HUKUM (LEGALITAS) PENDIRIAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Universitas Muhammadiyah Purwokerto bermaksud mendirikan Fakultas Kedokteran sesuai dengan rencana strategis (renstra) 10 tahun berdasarkan visi 2020 program pengembangan Universitas Muhammadiyah Purwokerto secara bertahap. Dasar pertimbangan pendirian Fakultas Kedokteran ini adalah sebagai berikut :
1. Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki banyak Rumah Sakit dan Balai-Balai Pengobatan yang tersebar di seluruh Indonesia, sangat membutuhkan dokter profesional, mampu menerapkan nilai-nilai keislaman dalam praktek kedokterannya.
2. Secara nasional kebutuhan tenaga dokter masih sangat banyak.
3. Universitas Muhammadiyah Purwokerto telah memiliki Fakultas Farmasi, Keperawatan, Kebidanan, Program Studi Biologi, dan lain-lain yang akan memberikan dukungannya bagi pelaksanaan Proses Belajar Mengajarnya Fakultas Kedokteran.
4. Minat calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran masih tinggi.
5. Adanya dukungan Pemerintah Pusat, Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas akan pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
1. Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki banyak Rumah Sakit dan Balai-Balai Pengobatan yang tersebar di seluruh Indonesia, sangat membutuhkan dokter profesional, mampu menerapkan nilai-nilai keislaman dalam praktek kedokterannya.
2. Secara nasional kebutuhan tenaga dokter masih sangat banyak.
3. Universitas Muhammadiyah Purwokerto telah memiliki Fakultas Farmasi, Keperawatan, Kebidanan, Program Studi Biologi, dan lain-lain yang akan memberikan dukungannya bagi pelaksanaan Proses Belajar Mengajarnya Fakultas Kedokteran.
4. Minat calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran masih tinggi.
5. Adanya dukungan Pemerintah Pusat, Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas akan pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Untuk mewujudkan pendirian Fakultas Kedoktern Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Badan Pelaksana Harian UMP menerbitkan Surat Keputusan No : A17.II/070-S.Kep/BPH/UMP/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang memutuskan antara lain :
1. Mendirikan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. Menunjuk dan menugasi Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto untuk terlaksananya pendirian Fakultas Kedokteran dengan berkoordinasi kepada semua pihak yang terkait.
3. Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
1. Mendirikan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. Menunjuk dan menugasi Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto untuk terlaksananya pendirian Fakultas Kedokteran dengan berkoordinasi kepada semua pihak yang terkait.
3. Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menyetujui pendirian Fakultas Kedokteran UMP dengan menerbitkan legalitas pendirian Fakultas Kedokteran yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 80/E/O/2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter Program Sarjana (S-1) Pada Universitas Muhammadiyah Purwokerto Di Purwokerto tanggal 12 April 2013 yang memutuskan :
1. PERTAMA : Memberikan Izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter, Program Sarjana (S-1) pada Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto.
2. KEDUA : Izin Penyelenggaraan program studi sebagiaman dimaksud dalam diktum PERTAMA harus menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi kerja dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. KETIGA : Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto, harus memenuhi persyaratan dosen tetap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pad Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, paling lambat tahun 2014.
4. KEEMPAT : Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto, wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Peguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
1. PERTAMA : Memberikan Izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter, Program Sarjana (S-1) pada Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto.
2. KEDUA : Izin Penyelenggaraan program studi sebagiaman dimaksud dalam diktum PERTAMA harus menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi kerja dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. KETIGA : Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto, harus memenuhi persyaratan dosen tetap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pad Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, paling lambat tahun 2014.
4. KEEMPAT : Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Purwokerto, wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinator Koordinasi Peguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
B. DASAR HUKUM (LEGALITAS) PENDIRIAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Dasar hukum pendirian Rumah Sakit Pendidikan untuk Fakultas Kedokteran adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tanggal 20 April 2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang menetapkan rumah sakit yang digunakan sebagai kegiatan pendidikan memiliki kerjasama dengan Fakultas Kedokteran.
Regulasi terakhir mengenai Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2015, diundangkan pada tanggal 16 Desember 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295), di mana payung hukum (umbrella act) dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagaimana tersebut dalam konsiderannya yaitu :
1. Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan.
2. Mengingat :
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5434).
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5434).
a. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tanggal 20 April 2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Adapun dasar hukum Rumah Sakit Umum dijadikan sebagai Rumah Sakit Pendidikan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yaitu ditentukan dalam :
1. Pasal 22 :
(1) RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan.
(2) RS pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
(1) RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan.
(2) RS pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
2. Pasal 23 :
(1) RS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 merupakan RS yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
(2) Dalam penyelenggaraan RS pendidikan dapat di bentuk jejaring RS pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai RS pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) RS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 merupakan RS yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
(2) Dalam penyelenggaraan RS pendidikan dapat di bentuk jejaring RS pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai RS pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
C. FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO TELAH MEMILIKI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Hubungan hukum antara Fakultas Kedokteran UMP dengan Rumah Sakit Umum untuk mendirikan Rumah Sakit Pendidikan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit :
a. Pasal 22 :
(1) RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan.
(2) RS pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
(1) RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan.
(2) RS pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
b. Pasal 23 :
(1) RS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 merupakan RS yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
(2) Dalam penyelenggaraan RS pendidikan dapat di bentuk jejaring RS pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai RS pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) RS Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 merupakan RS yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
(2) Dalam penyelenggaraan RS pendidikan dapat di bentuk jejaring RS pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai RS pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan :
a. Pasal 1 angka 1 : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
b. Pasal 3 : Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
c. Pasal 4 :
(1) Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
(2) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.
(1) Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
(2) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.
d. Pasal 5 :
(1) Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas :
a. menyediakan dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga kesehatan lain;
c. membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan
d. menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
(2) Tugas Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi tenaga kesehatan.
(1) Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas :
a. menyediakan dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga kesehatan lain;
c. membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan
d. menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
(2) Tugas Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi tenaga kesehatan.
e. Pasal 15 :
(1) Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2) Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki :
a. target pembelajaran yang jelas;
b. kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
c. sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
(1) Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2) Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki :
a. target pembelajaran yang jelas;
b. kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
c. sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
f. Pasal 16 :
(1) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa.
(2) Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluipelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan.
(3) Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
(1) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa.
(2) Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluipelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan.
(3) Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
g. Pasal 18 :
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebelum menyelenggarakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian wajib mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan dan standar untuk mendapatkan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan mampu menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan;
b. memiliki izin operasional yang masih berlaku;
c. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Institusi Pendidikan;
e. memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai dosen kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tenaga kesehatan;
g. memiliki program penelitian secara rutin;
h. membuat pernyataan kesediaan menjadi Rumah Sakit Pendidikan dari pemilik rumah sakit; dan
i. memenuhi standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dibedakan menurut jenis Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penilaian kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. standar visi, misi, dan komitmen rumah sakit di bidang pendidikan;
b. standar manajemen dan administrasi pendidikan;
c. standar sumber daya manusia;
d. standar sarana penunjang pendidikan; dan
e. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas.
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebelum menyelenggarakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian wajib mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan dan standar untuk mendapatkan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan mampu menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan;
b. memiliki izin operasional yang masih berlaku;
c. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Institusi Pendidikan;
e. memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai dosen kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tenaga kesehatan;
g. memiliki program penelitian secara rutin;
h. membuat pernyataan kesediaan menjadi Rumah Sakit Pendidikan dari pemilik rumah sakit; dan
i. memenuhi standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dibedakan menurut jenis Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penilaian kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. standar visi, misi, dan komitmen rumah sakit di bidang pendidikan;
b. standar manajemen dan administrasi pendidikan;
c. standar sumber daya manusia;
d. standar sarana penunjang pendidikan; dan
e. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas.
Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum sebagai lahan kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tanggal 20 April 2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang menetapkan rumah sakit yang digunakan sebagai kegiatan pendidikan memiliki kerjasama dengan Fakultas Kedokteran.
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum dengan menggunakan dasar regulasi pada saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan Pasal 21 yang menentukan :
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Institusi Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dan Rumah Sakit Pendidikan satelit wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan.
(3) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, serta penelitian dan/atau dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui :
a. integrasi fungsional; dan/atau
b. integrasi struktural.
(5) Integrasi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan koordinasi dan kolaborasi antara Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyatuan Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan menjadi satu kesatuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai integrasi fungsional dan integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(8) Perjanjian kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dengan Institusi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Institusi Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dan Rumah Sakit Pendidikan satelit wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan.
(3) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, serta penelitian dan/atau dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui :
a. integrasi fungsional; dan/atau
b. integrasi struktural.
(5) Integrasi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan koordinasi dan kolaborasi antara Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyatuan Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan menjadi satu kesatuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai integrasi fungsional dan integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(8) Perjanjian kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dengan Institusi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pendirian Rumah Sakit Pendidikan untuk Fakultas Kedokteran UMP, maka Fakultas Kedokteran UMP melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum antara lain :
1. RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UTAMA, dilakukan kerjasama antara Fakultas Kedokteran UMP dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal yang dituangkan dalam :
a. Surat Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Kedokteran UMP dengan RSUD Dr. Soeselo Slawi dengan SK Rektor Nomor C9.IV/141-S.Pj/UMP/1/2012 dan Nomor 445/147/2012, yang berakhir pada tanggal 5 Juni 2014.
b. Surat Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Kedokteran UMP dengan RSUD Dr. Soeselo Slawi dengan SK Rektor Nomor C9.IV/201-S.Pj/FK/UMP/IV/2015 dan Nomor 445/006/2015 tanggal 7 April 2015.
Kerjasama Rumah Sakit Pendidikan Utama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kedokteran UMP dan Direktur RSUD Dr. Soeselo Slawi dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes.MMR.
2. RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT, dilakukan kerjasama antara Fakultas Kedokteran UMP dengan Rumah Sakit Islam Purwokerto milik Pengurus Daerah Muhammadiyah Banyumas melalui Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto (Yarsi Purwokerto), yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Kedokteran UMP dengan Rumah Sakit Islam Purwokerto Nomor : C9.III/46a-S.PI/FK/UMP/XI/2014, Nomor : 26/PKS/RSIP /XI/2014 tanggal 4 November 2014.
Kerjasama Rumah Sakit Pendidikan Satelit ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kedokteran UMP dan Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto yaitu dr. Budi Santosa, Sp.B.
Khusus untuk kerjasama dengan RSI Purwokerto, RSI Purwokerto menjadi Rumah Sakit Pendidikan Satelit karena Fakultas Kedokteran UMP telah memiliki Rumah Sakit Pendidikan Utama di RSUD Dr. Soeselo Slawi.
Mengenai Rumah Sakit Pendidikan Satelit di RSI Purwokerto, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan yaitu :
1. Pasal 5 ayat (1) huruf c : Membina rumah sakit dan TEMPAT PENDIDIKAN LAIN DI DALAM JEJARING RUMAH SAKIT PENDIDIKAN.
2. Pasal 10 ayat (3) : Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Institusi Pendidikan WAJIB MEMBINA RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAIN SEBAGAI JEJARING RUMAH SAKIT PENDIDIKAN.
3. Pasal 12 :
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier.
(2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UTAMA DAPAT MEMBENTUK JEJARING RUMAH SAKIT PENDIDIKAN.
(3) Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas RUMAH SAKIT PENDIDIKAN AFILIASI, RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT, DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAIN.
2. Pasal 10 ayat (3) : Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Institusi Pendidikan WAJIB MEMBINA RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAIN SEBAGAI JEJARING RUMAH SAKIT PENDIDIKAN.
3. Pasal 12 :
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier.
(2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UTAMA DAPAT MEMBENTUK JEJARING RUMAH SAKIT PENDIDIKAN.
(3) Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas RUMAH SAKIT PENDIDIKAN AFILIASI, RUMAH SAKIT PENDIDIKAN SATELIT, DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAIN.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Rumah Sakit Pendidikan, maka masing-masing institusi baik Rumah Sakit Islam Purwokerto dan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto masing-masing menjalankan fungsinya sendiri-sendiri yaitu :
a. Rumah Sakit Islam Purwokerto milik Yarsi Purwokerto sebagai Rumah sakit Umum, bertugas tetap memberikan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain yang dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.
b. Rumah Sakit Pendidikan Satelit kerjasama Yarsi Purwokerto dengan Fakultas Kedokteran UMP bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
c. Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan dilakukan melalui integrasi fungsional dan/atau integrasi struktural.
Bahwa dalam pendirian Rumah Sakit Pendidikan, dalam tataran teknis yang secara terinci, formal dan mendetail ini tetap dilakukan oleh Yarsi Purwokerto melalui prosedur yang berlaku di mana amal usahanya diwakili pelaksana amal usaha Yarsi Purwokerto yaitu Direktur. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur bahwa pelaksana amal usaha Yarsi Purwokerto yang harus melaksanakan prosedur formal secara terinci dan mendetail sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan yang menentukan :
(1) DIREKTUR/KEPALA RUMAH SAKIT mengajukan permohonan penetapan rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan kepada Menteri disertai dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi terhadap berkas permohonan penetapan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, asosiasi Institusi Pendidikan, dan asosiasi Rumah Sakit Pendidikan.
(5) Hasil evaluasi tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan berupa rekomendasi sebagai bahan Menteri dalam melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam menetapkan Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan evaluasi terhadap berkas permohonan penetapan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, asosiasi Institusi Pendidikan, dan asosiasi Rumah Sakit Pendidikan.
(5) Hasil evaluasi tim penilaian Rumah Sakit Pendidikan berupa rekomendasi sebagai bahan Menteri dalam melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dalam menetapkan Rumah Sakit Pendidikan.
Dengan demikian terdapat dua manajemen dalam Rumah Sakit Islam Purwokerto yaitu :
1. Manajemen Rumah Sakit Umum, untuk melayani kesehatan masyarakat, dipimpin oleh Direktur RSIP.
2. Manajemen Rumah Sakit Pendidikan, untuk pendidikan kedokteran, dipimpin oleh Dekan Fakultas Kedokteran UMP.
1. Manajemen Rumah Sakit Umum, untuk melayani kesehatan masyarakat, dipimpin oleh Direktur RSIP.
2. Manajemen Rumah Sakit Pendidikan, untuk pendidikan kedokteran, dipimpin oleh Dekan Fakultas Kedokteran UMP.
Dengan demikian dalam kerjasama pendirian Rumah Sakit Pendidikan TIDAK ADA PENGAMBILALIHAN, AKAN TETAPI MELALUI INTEGRASI FUNGSI DAN/ATAU STRUKTUR DIMANA DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO dr. BUDI SANTOSA, Sp.B. MENJABAT SEBAGAI WAKIL DEKAN IV FAKULTAS KEDOKTERAN UMP. Rumah Sakit Islam Purwokerto milik Yarsi Purwokerto dan institusi pendidikan Fakultas Kedokteran milik Universitas Muhammadiyah Purwokerto masih ada dan berjalan beriringan.
SEMOGA BERMANFAAT
referensi : https://www.facebook.com/arif.sarifudin.750
referensi : https://www.facebook.com/arif.sarifudin.750