Tujuan dirancangannya undang-undang mengenai badan usaha milik daerah oleh dpd ri adalah untuk menyejah terakan rakyat. bumd harus memiliki kontribusi terhadap daerah dalam menyejahterakan rakyat di daerahnya.
B-u-m-d secara regulatif memiliki dua misi utama yaitu memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dan mencari pendapatan sebesar-besarnya, agar keuntungannya dapat masuk kedalam kas daerah untuk dana pembangunan. selain itu, badan usaha milik daerah atau b-u-m-d ini juga diharapkan mampu memunculkan lapangan pekerjaan baru sehingga dari sisi ketenagakerjaan akan terbantu. besar kecilnya kontribusi dari b-u-m-d untuk kesejahteraan rakyat, tergantung pada kondsi daerah tertentu.
Syauqi menambahkan, pengelolaan b-u-m-d yang tepat harus sesuai dengan regulasinya, hanya saja, sampai sekarang regulasinya belum ada, sehingga tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada b-u-m-d.