JOKOWI BERI TAX AMNESTI PADA DIN MINIMI



Komisi tiga dpr RI, membahas rencana hak prerogatif presiden jokowi untuk memberikan tax amnesty pada pelaku gerakan aceh merdeka, din minimi. namun, komisi tiga dpr ri menolak rencana tersebut. tax amnesty boleh diberikan, dengan catatan den namimi tetap melalui proses hukum.
Komisi tiga dpr RI, membahas rencana presiden joko widodo, untuk memberikan hak prerogatifnya, pada salah seorang pelaku gerakan aceh merdeka, din minimi, yaitu untuk mengampuni kesalahannya dengan membayar tax amnesty. sedangkan din minimi ini telah banyak melakukan kejahatan seperti pembunuhan tni, perampokan, dan kejahatan lainnya.
Menurut eddy kusuma wijaya, dpr setuju untuk memberikan tax amnesty pada din minimi, namun dengan catatan, din minimi tetap harus menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Namun, eddy menjelaskan, dalam memberikan hak prerogatifnya, presiden jokowi telah meminta beberapa pendapat para ahli, baik itu dari menkumham, mahkamah agung, maupun dpr, untuk menjadi pertimbangan. dan saat ini, din minimi dan kawan-kawan sedang diproses secara hukum, baik ada yang sedang melakukan proses pemeriksaan di kepolisian maupun ada yang belum jelas statusnya.